oleh

Begini Janji Airin Usai Temuan Pungli di BLHD Ala Ombudsman

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak inspektorat, terkait temuan pungutan liar (pungli) oleh lembaga Ombudsman di Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setempat.

Airin juga berjanji tidak akan mentoleransi jika praktek pungli dimaksud terbukti telah dilakukan oknum pejabat di BLHD.

“Sudah ditindaklanjuti temuan dari Ombudsman. Kini saya menunggu hasil pemeriksaan inspektorat,” ungkapnya kepada wartawan usai menghadiri Sidang Paripurna Pengesahan APBD-Perubahan 2013 di Gedung DPRD Kota Tangsel, Selasa (10/9/2013).

Dikatakan Airin, sejak awal menahkodai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, dirinya telah berkomitmen untuk terus mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Tentunya, kita di Pemkot Tangsel tidak akan menutup diri atas hasil rekomendasi laporan yang telah disodorkan lembaga pemantau pelayanan publik tersebut,” ujar Airin.

Jadi, kata Airin, apapun hasil pemeriksaan inspektorat, tetap harus dihormati tanpa mengesampingkan azas praduga tidak bersalah bagi semua bawahannya.

Nanti, kata Airin, setelah pihak inspektorat memeriksa lima pejabat BLHD dan hasilnya dilaporkan, papar Airin, kesimpulan hasil pemeriksaan itu akan segera dilimpahkan dan putuskan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Kota Tangsel.

“Sanksi tegasnya akan diberlakukan sesuai ketentuan. Baperzakat yang akan memutuskan,” janjinya seraya menambahkan bahwa langkah antisipasi pencegahan praktek pungli juga diberlakukan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

Politisi asal Partai Golkar ini juga telah berpesan agar inspektorat lebih jeli dan cermat dalam melakukan pengawasan internal pegawai.
Termasuk dalam menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat.

“Di Kota Tangsel ada inspektorat. Termasuk juga laporan warga. Terpenting aturan mekanisme harus diikuti, jangan sampai laporan tersebut malahan menfitnah seseorang kan jadi tidak baik juga,” pesan Airin.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI merilis adanya temuan praktek pungutan liar yang dilakukan oknum BLHD di 9 Kota/Kabupaten se Jabodetabek.

Kajian dan investigasi itu dilakukan antara lain di BLHD Kodya Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi dan Kota TangSel.(yud)

Print Friendly, PDF & Email