oleh

Begini Cara Rutan Jambe Berantas Peredaran Narkoba dan Ponsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam rangka memberantas peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam di lingkungan lembaga pemasyarakatan, Rumah Tanahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang mendeklarasikan bebas dari peredaran narkoba dan penggunaan handphone di Kantor Rutan, Senin (11/3/2019).

Deklarasi tersebut merupakan langkah-langkah progresif serius daripada pengertian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam seluruh jajaran Rutan Kelas 1 Tangerang menyampaikan siap untuk berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan handphone.

“Karena disinyalir bahwa banyak pengendalian narkoba itu indikasinya dari dalam (Rutan). Jadi kami harus mendukung program ini untuk merubah budaya bahwa pembiaran handphone itu sangatlah berpotensi dan berbahaya,” kata Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang, Dedi Cahyadi.

Selain itu, untuk menghindari bahaya terhadap dampak pada pengendalian dan peredaran narkoba, pihaknya juga membatasi para petugas yang berjaga di beberapa area tertentu.

“Tidak hanya WBP, petugas juga harus memberikan contoh untuk tidak membawa handphone saat bertugas,” ujarnya.**Baca Juga: Kejar Target Penjualan, Nissan-Datsun Buka Showroom Baru di Banten.

Untuk itu, pihaknya memiliki solusi, dengan menyediakan warung telepon khusus (wartelsus) bagi warga binaan yang akan melakukan panggilan keluar atau masuk.

“Kalau alasan kangen keluarga, kami menyediakan wartelsus untuk WBP menghubungi keluarganya Dimana, panggilan tersebut dapat kami monitor dan kami kontrol serta kendalikan secara langsung,” ucapnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email