oleh

Begini Aturan Bagi Pengusaha se-Banten Jelang Lebaran

image_pdfimage_print

Kabar6-Regulasi ini hendaknya menjadi perhatian bagi semua pengusaha yang melakoni bisnis di wilayah Provinsi Banten. Perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu agar karyawan bisa merayakan Idul Fitri.

“Surat Edaran Menakertrans (Menteri. Ketenagakerjaan dan Transmigrasi) sedang kita tindaklanjuti dengan Gubernur Banten,” jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Ubaidillah, Rabu, (17/7/2013).

Ia mengatakan, kebijakan itu telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.03/MEN/VII/2013 yang diterbitkan Kemenakertrans tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.

“Saat ini kita mempersiapkan surat edaran itu untuk disampaikan kepada seluruh perusahaan dan karyawan yang ada di Provinsi Banten,” katanya,

Dijelaskan Ubaidillah, saat ini Disnakertrans Banten tengah mempersiapkan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas Pengaduan THR. Posko ini untuk menampung apabila terdapat pengaduan-pengaduan permasalahan THR.

“Pembentukan Posko Satgas Pengaduan THR ini merupakan instruksi yang disampaikan oleh pemerintah pusat,” terangnya.

Apabila terjadi kendala dalam pembayaran THR, Ubaidillah bilang, keberadaan posko pengaduan THR diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh sekitar 1,5 juta karyawan dari 11 ribuan perusahaan di Banten, termasuk pertokoan.

Apabila dalam dua minggu sebelum Lebaran belum ada tanda-tanda dari perusahaan terkait pembayaran THR yang kemudian menyebabkan keresahan pekerjanya.

Maka Disnakertrans akan menindaklanjuti dengan melakukan negosiasi kepada perusahaan terkait waktu pembayaran THR.

“Negosiasi harus dilakukan sejak awal, sehingga H-7 itu THR sudah dapat diterima karyawan,” bilangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email