oleh

Begini Alur Lahirnya Setifikat Tanah di BPN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, merilis tentang alur proses lahirnya hak atas tanah atau sertifikat.

Alur proses sertifikasi tanah ini memang sengaja dibuka selebar- lebarnya ke publik, agar masyarakat mengetahui tata cara pembuatan sertifikat.

“Upaya ini kami lakukan, supaya masyarakat tahu tentang awal proses hingga lahirnya sertifikat atas tanahnya,” ungkap Kepala Kantor Kementrian ATR/ BPN Kabupaten Tangerang, Sudaryanto, saat audiensi dengan sejumlah aktivis LSM dari Aliansi Masyarakat Peduli Tangerang (AMPT), Selasa (31/3/2015).

Menurutnya, pembuatan sertifikat tanah milik perseorangan berbeda dengan proses sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Badan Hukum.

Pasalnya, penerbitan sertifikat HGB tersebut harus melampirkan izin prinsip dari kepala daerah dimana letak lahan itu berada.

“Pada dasarnya alur prosesnya sama. Namun, kalau HGB harus ada izin prinsip dari bupati,” katanya.

Dijelaskannya, untuk membuat sertifikat hak milik atas tanah milik perseorangan membutuhkan beberapa persyaratan diantaranya, surat keterangan dari Kelurahan/Desa tentang alas hak, girik/C Desa, surat- surat lain seperti tidak sengketa dan bukan aset negara, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari kantor pajak, surat waris, Akta Jual Beli (AJB) atau hibah dari Camat/ Notaris.

Setelah itu, masuk ketahap pengukuran. Pada tahap ini membutuhkan tanda tangan pemohon dan pemilik batas-batas lahan.

“Sebelum diterbitkan sertifikat Tim Panitia A dari unsur BPN dan Lurah/Kades, mengumumkannya ke publik selama 60 hari. Ketika tak ada yang menggugat atau keberatan, maka sertifikat itu baru kita terbitkan,” bebernya.

Sedangkan, kata Sudaryanto, untuk sertifikat HGB/ Badan Hukum, membutuhkan sejumlah persyaratan yang hampir mirip dengan pembuatan sertifikat hak atas tanah milik perserorangan. **Baca juga: BPN Kabupaten Tangerang Selamatkan Situ Gelam Jaya.

Hanya saja, pemohon harus melampirkan surat izin prinsip dari Bupati, izin lokasi seperti tata ruang, Dinas PU/ Pengairan, Kehutanan, Pertamina, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Surat Pelepasan Hak (SPH).

“Pembuatan sertifikat HGB/ Badan Hukum ini butuh waktu lama dan sangat ribet, karena harus ada persetujuan dari kepala daerah,” jelasnya.(din)

Print Friendly, PDF & Email