oleh

Begini Alasan Warga Pantura Kabupaten Tangerang Lapor ke KPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah Warga bersama Aktivis Jaringan Peduli Tata Ruang (JPTR) melapor ke Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). Laporan yang disampaikan terkait adanya usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Tangerang.

Ketua JPTR Daim mengatakan pihaknya sudah melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengawasi rencana Pemkab Tangerang yang hendak melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang 2011-2031.

“Kami sudah membuat laporan ke KPK, kami antarkan langsung ke kantor KPK di Jakarta,” ujar Daim menjelaskan, Kamis (28/12/2017).

Menurut Daim, salahsatu fokus pemberantasan korupsi oleh KPK adalah korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA). Sementara, tata ruang menurutnya menjadi pintu masuk terjadinya kebijakan yang bisa mengeksploitasi SDA dan ruang hidup manusia.

“Salahsatu fokus pemberatasan korupsi oleh KPK kan korupsi di SDA. Pintu masuknya itu ya RTRW,” jelasnya.**Baca Juga: Resah Perubahan Perda RTRW, Warga Teluknaga Lapor ke KPK.

Ia mengaku merasa cemas jika rencana Pemkab Tangerang itu justru merubah lahan teknis ditiga kecamatan di wilayah Tangerang Utara, seperti Kecamatan Kosambi, Pakuhaji dan Teluknaga, dari lahan pertanian menjadi kawasan pergudangan dan industri. Hal ini menurutnya akan menimbulkan dampak sosial dan ekologi yang besar, karena karakter masyarakat setempat masih masyarakat agraris yang sebagian besar menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian.(az)

Print Friendly, PDF & Email