oleh

Begini Alasan Usulan Empat Raperda di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kiranya punya berbagai acuan terkait usulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Draft empat Raperda yang telah disampaikan ke DPRD itu adalah, Pertama; Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Kedua; Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. Ketiga; Raperda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran. Keempat; Raperda tentang Perikanan.

Wakil Walikota Benyamin Davnie mengatakan, usulan Raperda Nomor 9 Tahun 2011 dilakukan sebagai upaya mewujudkan tertib dan pelayanan administrasi kependudukan. 

“Seiring dinamika hukum yang berlaku, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” katanya Benyamin, Selasa (28/4/2015).

Atas dasar itulah, daerah perlu melakukan penyesuaian. Tentunya terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dijelaskannya, penyesuaian dimaksud antara lain mengenai, perubahan asas, dari asas peristiwa menjadi asas domisili. Perubahan dari Kartu Tanda Penduduk menjadi KTP-Elektronik.

Masa pemberlakuan KTP-Elektronik menjadi seumur hidup. Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dikenakan retribusi atau pungutan apapun.

Sedangkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013, juga dilakukan menyusul adanya beberapa ketentuan yang perlu penyesuaian.

Diantaranya, intensitas bangunan, jarak antar bangunan, bangunan gedung ramah lingkungan, ketentuan mengenai Tim Ahli Bangunan Gedung, memindahkan sisa pasal dalam Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

“Diharapkan Perda itu nantinya dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang berlandaskan pada ketentuan dibidang penataan ruang, tertib secara administrasi dan teknis, terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna serta serasi serta selaras bagi lingkungannya,” papar Benyamin.

Sementara untuk Raperda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran, diajukan mengingat akhir-akhir ini kebakaran telah menjadi bencana yang paling umum terjadi dan menjadi masalah serius bagi wilayah perkotaan, termasuk Tangsel yang tengah berkembang.

Tingginya dinamika pembangunan fisik tapi tidak diimbangi dengan tingkat proteksi kebakaran yang ideal. “Mengakibatkan kota ini memiliki resiko kebakaran yang sangat tinggi,” terangnya.

Wakil Walikota Benyamin menerangkan, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah diatur, bahwa kebakaran merupakan sub urusan wajib pemerintah dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Regulasi ini mengatur mengenai manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran, sistem pencegahan dan proteksi kebakaran, pemeriksaan berkala alat kebakaran, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi.

“Diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,” ujarnya.

Berkaitan dengan Raperda tentang Perikanan, tambahnya, telah diketahui bersama, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pemanfaatan sumberdaya diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang Selatan telah dituangkan misi kelima, yaitu meningkatkan fungsi dan peran kota, sebagai sentra perdagangan dan jasa.

Penyusunan Raperda ini merupakan langkah kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mengatur hal-hal yang berkaitan dengan periklanan, antara lain mengatur mengenai usaha pembudidayaan ikan dari tahap praproduksi hingga tahap pemasaran.

Pencatatan usaha pembudidayaan ikan, kewajiban dan larangan, sarana dan prasarana dalam usaha perikanan, peran serta pemerintah daerah maupun masyarakat.(yud)

**Baca juga: Ini Alasan DPRD Tangsel Atas Molornya Paripurna.

Print Friendly, PDF & Email