oleh

Bebas Dari Tahanan, 109 Napi Se-Banten Dapat Uang Transport

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 109 orang narapidana (napi) mendapatkan pengurangan masa hukuman RU II dari KemenkumHAM dan bebas pulang pada puncak peringatan HUT Kemerdekaan RI Tahun ini di Banten.

Namun ada yang berbeda kali ini, napi bebas pulang tidak hanya dengan tangan kosong, mereka mendapat amplop transport untuk keperluan pulang kerumahanya masing-masing selama dijalan.

Sekda Banten, Al Muktabar, hal itu sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada napi bebas agar bisa pulang ke rumahnya masing-masing, khususnya yang jauh agar bisa sampai di rumahnya dengan selamat.

“Nilainya Rp 200 ribu setiap orangnya untuk transport. Hal itu sebagai bentuk perhatian dari kita kepada saudara-saudara kita tadi,” kata Al Muktabar, usai menghadiri pemberi remisi dalam rangka peringatan HUT ke 74, proklamasi kemerdekaan RI tingkat Provinsi Banten tahun 2019 di Lapas kelas II B Serang, Sabtu (17/8/2019).

Menurutnya, pemberian bantuan transport tersebut tidak hanya diberikan kepada napi bebas di Lapas Kelas II B Serang saja.

Namun, kepada semua napi lainnya yang diperbolehkan pulang diwilayah hukum Kanwil Kemenkum HAM Banten. “Se-Provinsi Banten. Namun dipusatkan di Serang,” katanya.

Sementara itu, Kakanwil KemenkumHAM Banten, Iman Suyudi mengucapkan banyak terimakasi kepada Pemprov Banten yang telah ikut serta memperhatikan warga binaannya.

**Baca juga: 5.669 Narapidana Se-Banten Dapat Remisi.

Meski begitu, lanjut Iman, bantuan tersebut masih belum cukup, khususnya untuk pananganan WB sakit, karena anggaran yang dimiliki KemekumHAM Banten masih terbatas.

Sehingga pada saat ingin mengobati WB sakit tadi yang membutuhkan rujukan lanjut, pihaknya harus berdikirnkeras untuk mencarikan jalan keluarnya agar WB bisa segera ditangani oleh medis.(Den)

Print Friendly, PDF & Email