oleh

Bea Cukai Merak “Tahan” 39 Kontainer Dari Singapura dan China

image_pdfimage_print
Puluhan kontainer yang diamankan petugas.(sus)

Kabar6-Sebanyak 39 kontainer berisi aneka barang, mulai dari tekstil, kosmetik, obat, elektronik dan harley bekas, diamankan petugas Bea Cukai Tipe Madya Merak, Banten.

Sedianya, aneka barang import itu ditegah masuk ke Indonesia, karena pihak importir hingga kini tidak bisa menunjukkan dokumen barang kepada petugas Bea Cukai.

Kini, 39 kontainer diduga berisi barang ilegal dimaksud masih ditahan di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Kota Cilegon.**Baca juga: 2017, Pertumbuhan Ekonomi di Tangsel Ditarget Capai 9 Persen.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tipe Madya Merak, Bobby Patigor Tampubolon, membenarkan adanya pengamanan terhadap barang yang didatangkan dari Singapura dan China tersebut.**Baca juga: “Bukit Teletubies” di Cilegon, Berpotensi Sedot Wisatawan Lokal.

Namun, Bobby mengaku tidak bisa berkomentar banyak, mengingat penanganan kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten.
Dan rencananya, hasil pengamanan 39 kontainer ini akan segera diekspose langsung oleh Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo.(sus)

Print Friendly, PDF & Email