oleh

Bea Cukai Banten Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Bea Cukai Banten berhasil gagalkan pengiriman 38.800 batang rokok merk “GM MILD” tanpa dilekati pita cukai yang diangkut menggunakan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) di Cikokol, Kota Tangerang.

Kepala Bidang P2 Kanwil DJBC Banten Zaky Firmansyah menerangkan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius dan terus menerus Bea Cukai Banten dalam memberantas peredaran rokok illegal, dan melindungi industri rokok dalam negeri yang patuh dalam menjalankan usahanya, serta sebagai bentuk aksi nyata dukungan operasi Gempur Rokok Ilegal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp39.576.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp26.008.416,” sebut Zaky, Jumat (9/7/2021).

Zaky mengungkapkan, keberhasilan ini berkat adanya informasi dari Tim Analis Intelijen bahwa akan ada pengangkutan rokok illegal dari Jawa menuju Sumatera.**Baca Juga: Obat Terapi Covid-19 Langka, Kejari Tangsel Akan Tindak Oknum Pengusaha ‘Nakal’

Kemudian Tim Penindakan Kantor Wilayah DJBC Banten melakukan patroli darat untuk melakukan pemantauan sekitar pukul 21.30 WIB, terpantau bus dengan ciri-ciri yang diberikan dan Tim segera melakukan pemeriksaan terhadap bus.

“Dengan didampingi oleh supir dan kernet, Tim melakukan pemeriksaan terhadap muatan barang yang diangkut oleh bus tersebut dan kedapatan paket karton berisi rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai, red) sebanyak 2 koli. Tim kemudian melakukan penindakan atas temuan tersebut,” terangnya.

Pelanggaran ini, sebut Zaky, diduga melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Ikut diamankan supir, sarana pengangkut berupa bus, dan barang bukti untuk dibawa ke Kanwil DJBC Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email