oleh

Bea Cukai Bandara Soetta Tangkap 16 Bandar dan Kurir Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6-Gagalkan penyeludupan narkotika, Bea Cukai Bandara Soekarno – Hatta (Soetta) yang bekerjasama dengan Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta sita sabu sebanyak 5.091 gram dan 13.917 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut di dapat dari 16 orang tersangka bandar dan kurir narkotika jaringan internasional.

Kasat Narkoba Polres Kota (Polresta) Bandara Soekarno – Hatta (Soetta), Kompol Arief Ardiansyah mengatakan, barang bukti tersebut merupaan hasil pengungkapan lima kasus penyelundupan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya sejak 19 Juli 2019 lalu.

“Dari kelima kasus itu, kita amankan 4 orang tersangka WNA serta 12 tersangka WNI. Jadi totalnya ada 16 tersangka,” Ujar Kompol Arief.

Arief menjelaskan pada Jumat (19/7/2019) pihaknya bersama Bea Cukai Bandara Soetta, berhasil mengamankan WNA berjenis kelamin laki-laki Warga Negara (WN) Malaysia berinisial ESW (51) dan CCK (32), CB (49), WN Hongkong, kemudian empat WNI yakni DB (47), EX (46), D (39), I (45) dan T (37).

“Dari ketujuh tersangka, kita berhasil amankan 13.817 butir pil ekstasi,” katanya.

Kemudian, kasus kedua terjadi pada Jumat (26/7/2019), seorang pria berinisial MR (47) diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soetta, karena kedapatan menyelundupkan sabu seberat 1.927 gram, yang terbungkus 45 plastik berlapis kertas karbon di dalam 23 rol tali renda.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, karena pelaku atau penerima paket ini masih DPO,” ujar Arief.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada Sabtu (3/8/2019), pihaknya kembali mengamankan pria bernisial M (28) dan wanita berinisial Y (42). Keduanya kedapatan berupaya menyelundupkan 381 gram sabu dengan modus memasukan barang terlarang tersebut melalui dubur, dengan rincian M (tiga butir kapsul plastik, dengan berat 197 gram) dan Y (tiga butir kapsul plastik seberat 184 gram).

“Dari hasil pengembangan dengan metode Control Delivery, kita berhasil bekuk SK (23) dan AM (37) yang merupakan penerima paket,”tuturnya.

Selanjutnyan, kasus ke empat terjadi pada, Kamis (8/8/2019), pria WN Nigeria beriinisial TA (27), diamankan petugas lantaran berupaya menyelundupkan sabu seberat 960 gram dengan cara dimasukkan ke dalam 63 kapsul plastik dan ditelan.

“Kasus ini buntu dan petugas tak berhasil membongkar jaringan kurir sabu dari Nigeria ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang mengatakan, pada kasus kelima inj melibatkan seorang wanita muda berinisial AA (22) yang berprofesi sebagai pekerja jasa titipan. Yang bersangkutan diamankan petugas lantaran ditemukannya narkotika jenis sabu seberat 1.791 gram, yang dikemas dalam lima box berisi parfum dan ikat pinggang.

“AA mengaku diperintahkan seorang WN India yang dikenalnya lewat facebook untuk mengambil paket berisi barang haram itu di sebuah hotel tak juh dari New Delhi,” ungkapnya.

**Baca juga: Terpilih Secara Aklamasi, Rahmat Pimpin PBSI Kota Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, kata Erwin Situmorang tersangka AA mengaku mengenal pria India yang saat ini masuk kedalam DPO melalui media sosial Facebook. Dirinya mengaku, diminta mengambil lima kotak paket di sebuah Hotel di India dan akan diberikan upah sebesar Rp.15 Juta jika paket itu sudah sampai di Indonesia.

“Inilah yang kami sayangkan, seharusnya AA teliti, hati-hati serta cek dulu sebelum menerima pesanan. Karena sesuai hukum yang berlaku, dengan alasan apapun, tersangka sudah secara sah menguasai dan memiliki barang terlarang dan terancam hukuman berat,” katanya.

Atas perbuatannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, para tersangka terancam dihukum mati, seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun serta di denda maksimum sebesar Rp.10 Milyar.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email