oleh

Bea Cukai Bandara Soetta Musnahkan 448 Botol Miras

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Bandara internasional Soekarno Hatta (Soetta) memusnahkan sebanyak 448 botol Minuman Keras (Miras) senilai kurang lebih Rp500 juta, pada Selasa sore, (23/1/2018).

Kabid Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Bandara Soetta Hengki Aritonang mengatakan, pihaknya mengamankan 16 orang penumpang yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta dari Singapura.

Dari tangan keenam belas penumpang itu kedapatan membawa sebanyak 31 koper, satu tas dan 10 karton yang berisi 448 botol minuman beralkohol. Minuman itu dilarang masuk melebihi batas sebanyak satu liter sesuai undang undang PMK 203/2017.

“Dari jumlah yang melebihi batasan ini, petugas Bea dan Cukai menyita keseluruhan minuman dan langsung dimusnahkan di pelataran kantor Bea dan Cukai,” ungkap Hengki.**Baca Juga: Sejak Siang, Banten Dilanda 20 Kali Gempa Susulan.

Ditambahkan Hengki, seluruh penumpang yang membawa minuman ini setelah di data oleh Petugas Bea dan Cukai diperbolehkan meninggalkan bandara dengan membawa ke 16 botol yang diperbolehkan mereka bawa dari luar negeri sesuai undang-undang. Namun, petugas masih menyelidiki motif dan pemilik Miras ratusan botol dari Singapura tersebut.

“Keenam belas penumpang kami bebaskan, tapi kami tetap selidiki motif dan siapa pemilik dari Miras itu,” katanya.(Sly/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email