oleh

Bea Cukai Bandara Soeta Gagalkan Penyeludupan 6 Kg Sabu, 4 Orang Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyeludupan kasus narkotika jenis Methamphetamine atau sabu seberat 6 kilogram dengan modus dimasukkan dalam kemasan pupuk. Sabu seberat 6 kg tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Pihak Bea Cukai berkerjasama dengan pihak Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Jakarta Barat dengan modus paket kiriman pupuk itu petugas mengamankan kurang lebih 6.055 gram Sabu serta 4 orang tersangka yang masing-masing berinisial, AYI (40), MS (38), P (26) dan N (56).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, kasus tersebut mulai terungkap Rabu 21 Oktober 2020 berdasarkan hasil analisis mesin x tray, saat petugas melakukan pemeriksaan barang kiriman dari Malaysia menuju Palembang dan Lombok.

Ada tiga kasus dalam pengungkapan itu. Dalam kasus pertama yang diberitahukan sebagai pupuk buatan atau vitality forte berjumlah 27 bungkus pupuk seberat 28 kilo gram.

“Namun ditemukan 3 bungkus atau seberat 3 kg methempetamin atau sabu. Kemudian yang kedua pupuk seberat 28 kilo sama pupuk buatan tapi kedapatan 2 bungkus atau seberat 2 kg sabu, kemudian ketiga sama 28 kilo pupuk dengan 25 bungkus terdapat seberat 1 kg methamphetamin. Jadi total dikasus ini ada 6 kg methamphetamine atau sabu,” ujar Finari saat jumpa pers di kantornya, Jumat (6/11/2020).

Ketiga kasus itu dikirim 1 paket untuk ke Palembang dengan penerima Agri Green Solution – Mr. Ahmad Yanuar. Sementara dua paket menuju Lombok dengan penerima Agri Green Solution – Mr Abang Al.

Sementara itu, Wakapolres Polresta Soekarno-Hatta, AKPB Yessi menegaskan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas jaringan Malaysia yang telah mengirimkan barang haram itu.(Dhi)

“Masih kita dalami, masih dalam penyelidikan,” katanya.**Baca juga: KPK Mediasi Penataan Aset Bandara Soekarno-Hatta dengan Pemkab dan Kota Tangerang

Atas perbuatan tersebut keempat para pelaku, diganjar dengan sangkaan pelanggaran pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 jonto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email