oleh

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta ungkap penyelundupan narkoba oleh empat warga Negara asing.

Dari hasil penggagalan penyelundupan narkoba oleh empat warga negara asing tersebut terdapat 2.035 pil ekstasi dan ditemukan 1.883 narkoba jenis methamphetamine dan 965 gram ketamine.

“Hasil penggagalan penyelundupan ini dari empat kasus,” kata Kepala Kantor Pelayanan utama Bea dan Cukai tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manaan saat jumpa pers, Selasa (19/11/2019).

Kata Finari, dari empat kasus itu, tiga kasus dengan modus penyelundupan barang haram tersebut dititipkan pada barang milik penumpang.

“Satu modus lagi dilakukan melalui jasa pengiriman barang. Pelaku tersebut menggunakan modus yang berbeda untuk memuluskan aksinya untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Tersangka MA (62) wanita berkebangsaan Ghana nekat menyembunyikan narkoba jenis metaphetamine berbentuk kapsul seberat 800 gram di bagian dada dan celana dalam.

Terdapat 47 butir kapsul methaphetamine 800 gram. 20 butir disembunyikan di dada dan 27 butir di celana dalam.

Tersangka asal India CCR (62), pelaku membawa sabu didalam lipatan kain sari khas India yang dibawa bersama barang bawaan penumpang.

“Barang tersebut teridentifikasi X-Ray, petugas pun segera menemukan barang bawaan yang ditemukan Methamphetamine seberat 1,056 gram,” jelasnya.

Kasus lainnya, kecurigaan terhadap dua WNA asal China RB (28) dan HB (25). Petugas memeriksa barang bawaan dan menemukan pakaian wanita dan handuk sudah terjahit semua sisinya. “Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan Ketamine sebanyak 965 gram,” beber Finari.

Kasus terakhir, dengan modus pengiriman kargo dari Perancis, petugas menemukan dua papan kardus berisikan 2.035 butir pil berwarna.

“Setelah dilakukan tes uji narkotika terhadap pil berwana itu, terbukti positif Metilendioksimetamfetamina atau MDMA atau ekstasi,” paparnya.

**Baca juga: Ini Wilayah Berpotensi Angin Puting Beliung di Kota Tangerang.

Ditegaskan Finari, atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Finari Manaan menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan sinergi Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada bulan Oktober hingga November 2019.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email