oleh

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Batasi Impor Tekstil Bekas

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, otoritas bandara bukan melarang impor pakaian bekas masuk secara bebas. Hanya jasa membatasi sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyikapi banjirnya produk tekstil asal luar negeri.

“Kalau dilepas nanti kalah produksi dalam negeri,” katanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dikutip Minggu (19/3/2023).

Gatot terangkan, negara melihat produk impor tekstil bekas lebih diterima pasar ketimbang lokal. Alasannya, tekstil bekas bermerek dan jauh lebih murah.

“Sebenernya bukan larangan tapi pembatasan, karena emang ini produk tekstil harus dilindungi,” terangnya.

Gatot mengaku, langkah pembatasan yang dilakukan bea cukai sesuai kuota dari kementerian perdagangan. Salah satunya membatasi barang bawaan penumpang bandara.

“Kalau kita berdasarkan surat persetujuan impor dari perdagangan itu dan nanti pengawasannya perusahaan-perusahaan kita potong berdasarkan kuota,” ungapnya.

**Baca Juga: Kaki Kiri Korban Mutilasi Ditemukan di Sungai Cimanceuri Cikupa

Diketahui, Presiden Joko Widodo menanggapi tentang larangan impor pakaian bekas yang masih menjamur di Indonesia.

Menurut Presiden, impor pakaian bekas sudah jelas dilarang di Indonesia, yang tertuang dalam Permendag Nomor 40/2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Jokowi saapaan akrab Joko Widodo juga mengatakan, fenomena impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

“Jadi yang namanya impor pakaian bekas, stop. Menganggu, sangat mengganggu,” tegas Jokowi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email