oleh

BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp35 Ribu Tahun 2022

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah tahun 1443 H atau tahun 2022. Besaran tersebut sebesar Rp35 ribu per orang.

Ketua Baznas Kota Tangerang, Aslie Elhusyairy menjelaskan, Zakat Fitrah atau disebut juga dengan Zakat Badan/jiwa adalah ibadah personal yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa di bulan Ramadhan.

“Alhamdulillah rapat penentuan Zakat Fitrah yang diadakan oleh Baznas Kota Tangerang memutuskan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 1443 ini sebesar Rp35 ribu dengan ukuran harga beras Rp14 ribu per kg dan perkiraan beras di pasar pada bulan ramadhan,” ujar Aslie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3/2022).

Keputusan tersebut dalam rapat gabungan antara Baznas Kota Tangerang, MUI, Pemkot Tangerang, Kemenag, Pengadilan Agama, UPZ Kecamatan Pinang dan Disindakop dan UMKM Jumat (4/3/2022) di Gedung Baznas, Kota Tangerang.

Aslie menjelaskan bagi masyarakat yang mampu serta mengkonsumsi dengan membeli beras dengan harga melebihi Rp14 ribu, maka zakat firahnya dapat disesuaikan. Besaran pun senilai Rp40 ribu, Rp45 ribu hingga Rp50 ribu.

“Jadi ada pilihan dari yang terendah sampai yang tertinggi,” jelasnya.

**Baca juga: DPD KNPI Kota Tangerang Versi Ali, Rian Tegaskan Musda Tetap Berjalan

Aslie mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk dapat juga tunaikan zakat melalui Rekening : BJB : 0120030038741, BJBS : 5040102000533, BSI : 4477044774, MUAMALAT : 3850000667,
MEGA SYARIAH : 2001537012.

“Semuanya atas nama BAZNAS Kota Tangerang,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email