oleh

Baznas Lebak Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2021 Rp30 Ribu per Orang

image_pdfimage_print

Kabar6-Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh umat muslim sekali dalam setahun saat bulan Ramadan sebelum Idul Fitri.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun ini. Penetapan besaran zakat fitrah berdasarkan hasil survei harga beras kualitas medium dan rapat pengurus Baznas.

“Berdasarkan hasil survei tim yang dibentuk Baznas Lebak, kami memutuskan zakat fitrah tahun ini Rp30 ribu,” kata Ketua Baznas Lebak KH Pupu Mahpudin, Minggu (18/4/2021).

Pupu menjelaska, besaran zakat fitrah tahun ini tidak mengalami kenaikan. Para petani di 28 kecamatan telah memasuki panen raya sehingga harga beras tidak mengalami kenaikan. Untuk itu, zakat fitrah ditetapkan Rp30 ribu atau setara dengan harga 2,5 kilogram beras.

“Zakat fitrah ini akan menyucikan kita semua setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan. Utamanya kita berzakat pada hari terakhir Ramadan. Tapi, zakat fitrah bisa dibayarkan sebelumnya,” jelas pimpinan Ponpes Darussaadah Cimarga ini.

Pupu mengimbau kepada masyarakat membayarkan zakat melalui lembaga amil zakat. Di setiap kecamatan, pengurus Baznas yang siap menghimpun zakat fitrah, infak maupun sedekah yabg akan disalurkan kembali kepada para penerima zakat di 28 kecamatan.

“Sekarang kita masih dalam suasana pandemi Covid-19. Untuk itu, kami akan bagikan zakat dan salurkan bantuan beras dari Baznas pusat untuk masyarakat yang kurang mampu di 28 kecamatan,” ucapnya.

**Baca juga: Banjir di Jalan TB Hasan Rangkasbitung, Legislator Perindo Ungkap Penyebabnya dan Desak soal Ini

Humas Baznas Lebak Ade Bujhaerimi menambahkan, masyarakat di wilayah perkotaan bisa langsung mendatangi kantor Baznas di Jalan Abdi Negara, Rangkasbitung.

“Jadi, zakat fitrah Rp30 ribu ini untuk beras kualitas medium yang banyak dinikmati masyarakat kalangan menengah ke bawah. Jika masyarakat kalangan menengah ke atas, yang sehari-hari biasa makan nasi dengan beras kualitas premium zakat fitrahnya bisa Rp50 ribu. Itu dipersilahkan, mau yang Rp30 ribu atau Rp50 ribu,” paparnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email