oleh

Baznas Lebak Maksimalkan Potensi Zakat dari ASN

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak terus memaksimalkan penerimaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS). Salah satunya, potensi zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Baznas Lebak Pupu Mahpudin mengatakan, saat ini, zakat penghasilan atau profesi dari gaji ASN belum dihitung dari pendapatan tunjangan kinerja (Tukin).

“Sekarang kami sosialisasikan ke tiap-tiap OPD yang punya Tukin agar maksimal penerimaannya, jadi Tukinnya dihitung untuk zakat profesi. Saya luruskan ya, tidak ada zakat Tukin yang ada zakat profesi tetapi diambil dari tunjangan kinerja,” ungkap Pupu, di Rangkasbitung, Senin (10/2/2020).

Pupu menyebut, bahwa potensi zakat profesi ASN yang diambil dari Tukin sangat besar. Jika seorang ASN memiliki gaji Rp5.000.000 dan Tukin Rp5000.000, maka zakat profesinya adalah 2,5 persen dari Rp10.000.000.

“Besar juga (Potensinya). Misalnya, dari satu OPD berapa itu yang punya Tukin, kan dari eselon IV, III, dan II. Sementara ini, baru dari pegawai di lingkungan Setda, Dinas PUPR yang sudah zakat profesinya diambil dari Tukin, satu lagi saya lupa,” beber Pupu.

**Baca juga: Baznas Lebak Bidik Potensi ZIS dari Pengusaha.

Bagi pegawai yang gajinya belum mencapai nisab atau ukuran batas minimal wajib berzakat, seperti honorer, Pupu mengatakan, masuk dalam infak dan sedekah.

“Mereka tidak wajib zakat karena gajinya belum sampai nisab, jadi mereka berinfak dan sedekah. Ada yang Rp5.000, karena infak dan sedekah tidak ada persentasenya,” terang Pupu.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email