oleh

Baznas Lebak Ajak Masyarakat Serahkan Zakat Fitrah Melalui UPZ

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak mengajak masyarakat untuk menyerahkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di setiap wilayah.

Besaran zakat fitrah untuk tahun 1443 Hijriah atau 2022 telah ditetapkan yakni Rp30.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras.

“Untuk di lingkungan ASN (Aparatur Sipil Negara) ada UPZ di setiap OPD, begitu juga di setiap kecamatan UPZ ada di tiap masjid,” kata Humas Baznas Lebak, KH Didin Abdulatif kepada Kabar6.com, Jumat (15/4/2022).

Didin menyarankan kepada masyarakat sebagai muzaki supaya menyerahkan zakat fitrahnya lebih awal. Baznas menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini bisa melebihi tahun sebelumnya.

“Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada 8 orang yang berhak menerima zakat tersebut di tiap-tiap kecamatan melalui UPZ-UPZ sesuai dengan masukan-masukan dari masyarakat mengenai calonn-calon mustahik atau mereka yang berhak menerima, tentunya kami lakukan verifikasi,” terang Wakil Ketua IV Bidang SDM dan Umum Baznas Lebak ini.

Didin mengajak masyarakat menyerahkan zakat fitrahnya melalui UPZ-UPZ yang ada sebagai kepanjangan tangan Baznas.

**Baca juga:Sebut Program Akal-akalan, Komisi III Minta Pemkab Lebak Evaluasi Pelatihan Kerja di Disnaker

“Kita nanti bisa melihat sejauh mana progres pada tahun 2022 ini pengelolaan pengumpulan zakat, infak dan sedekah serta juga melihat sejauh mana efektivitas pendistribusian kepada penerima,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Didin, bagi daerah yang belum memiliki UPZ bisa mengajukan ke Baznas.

“Silahkan diajukan nanti kami fasilitasi dan berikan surat keputusan supaya masyarakat bisa lebih dekat dengan UPZ,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email