oleh

Bayu Murdani Terancam Didiskualifikasi

image_pdfimage_print

Kabar-Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan akan mendiskualifikasi Calon legislative (Caleg) TB Bayu Murdani, jika terbukti melakukan money politik.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Tangsel, Muhammad Subhan, Selasa (8/4/2014). “Kalau Caleg terbukti money politic, ya sanksinya bisa didiskualifikasi,” ujar Subhan.

Namun demikian, lanjutnya, tindaklanjut kasus money politic sedianya menjadi kewenangan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Sedangkan langkah Gakumdu mengacu dari rekomendasi Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) dan dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

“Pembuktian money politic harus melalui keputusan sidang di pengadilan. Sedangkan eksekusi diskulifikasi menjadi kewenangan KPU,” ujarnya lagi.

Diketahui, kasus money politic ala TB Bayu Murdani mencuat saat PDI Perjuangan menggelar kampanye terbuka di lapangan Sunburst BSD City, Serpong, pada Kamis (20/3/2014) lalu.

Dihadapan massa, Bayu yang menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Tangsel melakukan aksi bagi-bagi uang lewat kuis tentang bunyi sila pertama dan keempat pada dasar negara Pancasila. **Baca juga: Ini Klaim TB Bayu Ihwal Bagi-bagi Uang Saat Kampanye.

Alhasil, sejumlah orang dalam kampanye itupun langsung mengacungkan tangan untuk menjawab sekaligus agar memperoleh sejumlah uang pecahan Rp 100 yang digenggam Bayu.**Baca juga: Caleg PDIP Bagi-bagi Uang Saat Kampanye.

Kegiatan bagi-bagi uang ala TB Bayu Murdani baru terhenti setelah seorang kader PDI Perjuangan lainnya mencolek dan mengingatkan Bayu agar tidak melanjutkan aksi tersebut.(evan)

Print Friendly, PDF & Email