oleh

Bayar Setengah, Tersangka Ini Tusuk Wanita Sewaannya 14 Kali di Ciputat

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menangkap pria D.C alias J bin S.J (28) tersangka penusukan terhadap wanita sewaannya berinisial M (27) di Apartemen Green Lake View, Ciputat, Kota Tangsel pada Rabu 14 April 2021.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menerangkan, tersangka D.C kesal lantaran korban berkata kasar, karena tersangka tidak memberikan biaya sewa yang disepakati.

“Korban menyepakati untuk berhubungan badan sebesar Rp300 ribu, namun hanya dibayarkan oleh tersangka Rp150 ribu. Korban kesal dan mengeluarkan kata-kata kasar hingga mendorong tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (22/4/2021).

Tidak terima, Iman menjelaskan, tersangka langsung mengeluarkan pisau yang disimpan di dalam sweaternya kemudian menusuk korban sebanyak 14 kali di bagian dada dan perut.

“Selanjutnya, korban yang sedang dalam keadaan sudah tertusuk iari ke kamar mandi namun dikejar oleh pelaku dan dibenturkan kepalanya ke kloset. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa barang milik korban,” ungkapnya.

Setelah tersangka lari, Iman mengatakan, korban berteriak sehingga diketahui oleh sekuriti setempat, dan langsung dibawa ke RSUD Kota Tangerang Selatan untuk dilakukan pengobatan dan perawatan.

“Setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, pada hari yang sama yaitu pada pukul 16.00 WIB atau berselang 7 jam sejak terjadinya tindak pidana tersebut, tersangka dapat di tangkap di kediamannya di Serua, Ciputat Kota Tangerang Selatan,” terangnya.

Barang bukti, Iman mengatakan, ada 1 buah pisau dapur bergahang coklat dan saeung kertas berwarna coklat, 1 buah handphone Samsung warna putih, 1 buah soket sweater berwarna abu-abu, 1 buah bad cover motif bunga, dan 1 buah sarung bantal.

**Baca juga: Polresta Tangsel Sekat Pemudik Lebaran dari 6 Posko Cek Point

Iman mengatakan, tersangka melakukan percobaan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan berat dan atau penganiayaan.

“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, di ancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas, red) tahun penjara,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email