Bayar Kopi Pakai Uang Palsu, Warga Pamulang Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (Ist)

Kabar6-Polres Tangsel berhasil mengungkap pengedar uang palsu di Jalan Aria Putra Gang H Betong RT6/18 Kelurahan Kedaung Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan pengungkapan uang palsu di wilayah hukum berkat laporan dari masyarakat. Abdul Haris, pemilik warung kopi di Jalan Aria Putra Gang H Betong RT6/18 Kelurahan Kedaung Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melapor bahwa ada pembelinya yang membayar menggunakan uang palsu.

“Abdul melapor ke Polsek Pamulang. Pada Minggu (1/10/2017) ada pembeli yang bayar pakai uang palsu nominal 50 ribu rupiah. Abdul membandingkan uang yang dibayar pelaku dengan uang asli,” ungkap Alexander menjelaskan dalam siaran persnya, Selasa (3/10/2017).**Baca Juga: Komplotan Pengedar Uang Palsu Tertangkap di Cikupa

Mendapat laporan tersebut, petugas dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Hitler Napitupulu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yakni SG, warga Kedaung, Pamulang.

“Setelah digeledah, dari tangan pelaku petugas mengamankan tujuh lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah,” ujarnya.

Pelaku dan barang bkti kemudian dibawa ke Polsek Pamulang Pelaku dijerat Pasal 36 UU Nomor 07 Tahun 2011 Tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(az)