oleh

Bayar Denda Rp25 Juta ke Pemkab Tangerang, Segel Mbargo EC Dicopot

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak pengelola Mbargo EC Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang sudah membayar denda sebesar Rp 25 juta ke pemerintah daerah (Pemda) karena melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Kami sudah membayar denda untuk membuka segel dari Satpol PP Kabupaten Tangerang kemarin, Jumat (15/1/2021),” kata I Gusti Agung Sutan Wijaya selaku pemilik Mbargo EC, Sabtu (16/1/2021).

Menurut I Gusti, pihaknya adalah satu-satunya tempat hiburan malam yang saat ini sudah melakukan pembayaran denda kepada pemerindah daerah atas pelanggaran PSBB.

“Sejak awal tahun ini ada beberapa tempat hiburan malam juga yang disegel karena melanggar PSBB. Kami dari Mbargo merupakan tempat hiburan malam yang sudah membayar denda tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono yang juga menghadiri pencopotan segel di Mbargo EC mengaku melakukan penyegelan lantaran ditemukn aktivitas di tempat tersebut pada Kamis (31/12/2020) lalu.

“Kami tidak tahu itu tamu atau bukan. Tapi kami temukan beberapa orang di dalam sana,” jelasnya.

**Baca juga: Karang Taruna Banten Dukung Listyo Sigit Jadi Kapolri

Namun, lanjut Sumartono saat ini segel tersebut sudah dicopot. “Setelah kemarin, Jumat (15/1/2021) melakukan pembayaran denda. Kami langsung melakukan pencopotan dihari yang sama,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email