oleh

Bawaslu Tolak Gugatan Vokalis Jamrud Yanto Krisyanto di Pilkada Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang menolak gugatan sengketa pemilihan vokalis Jamrud Yanto Krisyanto sebagai calon bupati dari jalur perseorangan. Hal itu disampaikan saat pembacaan sidang putusan gugatan sengketa pemilihan antara KPU dan Tim Krisyanto yang digelar Bawaslu di Kantor Gakkumdu setempat, Jumat (21/8/2020).

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu sekaligus ketua Majlis Musyawarah Ade Mulyadi menolak seluruhnya permohonan dari Krisyanto selaku pemohon.

Sebelumnya, Krisyanto yang memiliki nama lengkap Yanto Krisyanto berpasangan dengan Hendra Pranova menggugat KPU Pandeglang setelah berkas dukungan perbaikannya sebagai syarat calon bupati dari jalur perseorangan ditolak.

“Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Ade saat membacakan putusan. ** Baca juga: Deadlock, Bawaslu Pandeglang Gelar Musyawarah Terbuka Gugatan Vokalis Jamrud Yanto Krisyanto

Dalam pembacaan putusan musyawarah sengketa, Bawaslu Pandeglang menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon. Dalam pertimbangannya, majelis musyawarah menyampaikan bahwa dalil yang digunakan pemohon tidak terbukti.

Salah satu permohonan pemohon yang diajukan terkait berkas dukungan perbaikan sebanyak 69.548 dukungan yang diserahkan di lantai bawah kantor KPU pada 27 Juli 2020 berkas dukungan lengkap dan utuh, namun setelah berkas dibawa ke gedung atas KPU, berkas tidak terjadi kelengkapan.

Majelis beranggapan permohonan pemohon tersebut tidak terbukti. Sebab proses pemindahan berkas dukungan tersebut disaksikan oleh termohon dan pemohon dan dilakukan dengan norma yang berlaku.

Bakal Calon Wakil Bupati Pandeglang Hendra Pranova mengaku tak puas atas putusan majelis musyawarah yang menolak seluruh permohonannya. Sebab Hendra kekeuh jika bukti yang disodorkan sudah terang benderang.

Hendra bersama Krisyanto serta tim kuasa hukumnya akan berembuk terlebih dulu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya untuk tetap bisa ikut dalam kontestasi politik lokal di Pandeglang. ** Baca juga: Negeri di Atas Awan Gunung Luhur Resmi Dibuka, Dispar Lebak Imbau Protokol Kesehatan Dipatuhi

“Intinya kurang puas lah (dengan putusan majelis) sebab bukti yang sudah detail dan jelas.Insyaallah kita akan melakukan langkah-langkah hukum lain, tapi kita diskusi dengan kuasa hukum terlebih dulu langkah kedepannya,” tandasnya. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email