oleh

Bawaslu Tangsel Temukan Barang Bukti Dugaan Politik Uang

image_pdfimage_print

Kabar6-Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima informasi awal dari masyarakat terkait dugaan praktek politik uang. Hasilnya ditemukan barang bukti uang pecahan Rp50 ribu yang diklip dengan kartu nama calon legislatif.

“Ini temuan bagi-bagi uang ketika orang ingin mencoblos,” ungkap Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep ditemui wartawan di kantornya, Rabu (17/4/2019).

Menurutnya, lokasi perkara terjadi di Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memberikan uang saat pencoblosan sanksinya pidana tiga tahun penjara.**Baca Juga: Begini Alur Hitung Hingga Rekap Suara Pemilu 2019.

Acep bilang, pihaknya telah mengamankan barang bukti uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak empat lembar. Kronologis pengungkapan berawal saat warga menerima form undangan atau C6 ada selipan duit beserta kartu nama.

“Sedang kita lakukan investigasi. Karena ini temuan perlu diinvestigasi untuk mengetahui asal usul uang dan kepada siapa saja,” katanya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email