oleh

Bawaslu Tangsel Ogah Teken Berita Acara Bongkar Kotak Suara Pilkada 2020

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sesalkan pihak KPU membuka Kotak Suara tanpa rekomendasi Mahkamah Konstitusi. Pelaksanaan pembukaan kota suara ini dilakukan untuk melengkapi bahan untuk sidang perkara pada Jumat besok.

“Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep lewat siaran pers ke kabar6.com, Selasa (26/1/2021).

Ia menjelaskan imbauan dilakukan karena sampai saat ini urgensi kebutuhan bahan dari kotak suara ini belum diperlukan. Sebab belum ada ada permintaan khusus untuk membuka kotak suara ini.

“Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK,” jelas Acep.

Hal yang dipahami oleh Bawaslu pada PKPU Nomor 19 Tahun 2020 pun dipastikan bahwa yang dimaksud membuka kotak suara sesuai dengan perintah MK.

Acep pastikan terkait dampak hukum dari proses ini bisa saja terjadi. Setiap tindakan akan ada risikonya. Namun dalam proses ini Bawaslu hanya melakukan proses pengawasan saja.

“Tanpa menandatangani berita acara pembukaan kotak yang dilakukan oleh KPU Tangsel. Meskipun pembukaan kotak suara ini mengundang tiga pasangan calon. Adapun yang ahadir hanya paslon nomor 3,” papar Acep.

**Baca juga: Digugat ke MK, KPU Tangsel Bongkar Kotak Suara Pilkada 2020

Terpisah,Ketua KPU Kota Tangsel Taufik M.Z menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara ini sudah melalui pertimbangan dari berbagai pihak. Seperti KPU RI dan Kuasa hukum.

Menururnya, untuk memastikan tidak adanya diskriminasi informasi maka diundang tiga tim pasangan calon. “Kami undang semua, sebagai keterbukaan kami,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email