oleh

Bawaslu Tangsel Gelar Sidang Gugatan Kisruh Internal PAN

image_pdfimage_print

Kabar6-Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar adjudikasi penyelesaian sengketa proses sengketa proses pemilu. Sengketa itu berkaitan dengan konflik intenal Partai Amanat Nasional.

“Pengajuan sengketa oleh DPD PAN kepada KPU,” ungkap Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep kepada kabar6.com di gedung DPRD Tangsel, Kamis (29/8/2019).

Ia menjelaskan, gugatan adjukasi dilakukan atas keputusan penetapan calon legislatif atas nama Asropi dari daerah pemilihan 2 Kecamatan Pamulang.

Acep bilang, DPD PAN menilai mestinya yang dilantik bukan Asropi. Mestinya Zulfahmi Harapan, Ketua DPD PAN Tangsel.

**Baca juga: Banteners, Ekspos Banten Melalui Kaos.

“Menurut DPD PAN Asropi tidak menyerahkan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). Maka dia mensengketakan hasil itu,” jelasnya.

Acel bilang, Bawaslu Tangsel sudah menggelar tiga kali sidang gugatan. “Mudah-mudahan hari ini sudah diputuskan,” bilangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email