oleh

Bawaslu Tak Temukan Bukti Caleg Dompleng Bapenda Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan telah investigasi adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye di perumahan Panorama Serpong, Kecamatan Setu. Zulfa Sungki Setiawati, caleg asal Partai Gerindra dilaporkan sempat kampanye dengan mendompleng program Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

“Hasil investigasi kegiatan tersebut tidak ada kampanye,” ungkap Koordinator Divisi Hubungan Antar Lembaga, Slamet Sentosa kepada kabar6.com ditemui di kantornya, Jalan Alamanda K-1 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Selasa (19/3/2019).

Kepastian di atas diperolehnya dari keterangan personel panwas kelurahan dan kecamatan setempat. Adapun kewenangan investigas telah diatur dalam Undang-undang Nomor Nomor 17 Tahub 2017 Pasal 102 ayat 2 huruf b tentang menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Slamet menyatakan, sempat dilaporkan dan ramai di media online bahwa Zulfa mendompleng suaminya Dadang Sofyan, Kepala Bapenda Tangsel. Padahal merupakan kegiatan RW 06 dan pelantikan RT yang baru.

Bapenda Tangsel, lanjutnya, membuka stand layanan Sistem Penyampaian SPPT PBB Elektronik (SIMPPEL) telah bekerjasama dengan pengurus perumahan Panorama Serpong. Kebetulan saja warga penghuni perumahan pasangan suami istri Dadang dan Zulfa.

“Soal baliho juga bukan hanya punya Bu Zulfa. Di Panorama ada warga lainnya Pak Bayu Murdani yang juga nyaleg. Dan tidak ada kesengajaan tenda itu juga ada dekat baliho,” ujar Slamet.**Baca Juga: Bawaslu Lebak Rekomendasikan Penambahan Petugas Pelipat Surat Suara.

“Hari Jum’at besok rencananya Pak Dadang kita panggil untuk dimintai keterangan,” paparnya (yud)

Print Friendly, PDF & Email