oleh

Bawaslu Sebut Pelanggaran Administratif Pemilu Tidak Merubah Hasil Suara Caleg

image_pdfimage_print

Kabar6-Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang putusan pelanggaran adminstratif Pemilu pada Jum’at (29/03/2024), sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang berjalan dengan tertib.

Dalam sidang tersebut, Bawaslu membacakan keputusan terkait dugaan pelanggaran administratif denga Pelapor Caleg Akmaludin Nugraha.

” Meski putusan menyatakan terbukti ada pelanggaran, namun Bawaslu tidak bisa merubah hasil Pemilu 2024 pada Dapil 6, “terang Ikbal Al Ambari komisioner Bawaslu kepada wartawan.

**Baca Juga:Ramadan Bulan Berkah, Wartawan Keren Tangerang Berbagi Takjil

Ikbal mengatakan, pada putusan Bawaslu tersebut tidak mempengaruhi hasil Pemilu yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Tangerang.

Sementara Kuasa hukum terlapor PPK Kecamatan Kelapa Dua Rudini menghormati keputusan Bawaslu tersebut.

Bawaslu Kabupaten Tangerang,  dalam keputusannya  berisi bahwa berdasarkan surat ketua Bawaslu RI nomor 290 / PP .00.00/K/03/2024 tanggap 15 Maret 2024 tentang petunjuk hasil perhitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil pemilu telah ditetapkan secara nasional menjadi obyek perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, jadi dalam hal ini yang menjadi pelapor dari Caleg Akmaludin adalah PPK Kecamatan Kelapa Dua, bukan Celeg Ibu Gita Swarantika.

” Meskipun pelanggan administratif terbukti pada sidang Bawaslu,namun tetap tidak bisa merubah hasil perolehan suara Pemilu,”tandasnya.

Dalam amar putusan itu poinnya sudah jelas, Bahwa hanya sifatnya pelanggaran Administrasi agar yang bersangkutan tidak mengulangi kembali perbuatannya dan memberikan teguran secara tertulis,” jelas Rudini Sibagariang SH.MH

“Akan tetapi meskipun sifatnya pelanggaran Administratif dan terbukti pada sidang Bawaslu, tetap tidak akan bisa merubah hasil perolehan suara pada Caleg A,B, C, dan lainnya dalam Pemilu tersebut,”pungkasnya.(red)

Print Friendly, PDF & Email