oleh

Bawaslu RI Bakal Pidanakan Medsos Penyebar Hoax

image_pdfimage_print

Kabar6-Guna menghindari kegaduhan selama Pilkada serentak 2018, Bawaslu RI akan bertindak tegas terhadap akun Media Sosial (Medsos) penyebar informasi hoax yang bisa mengadu domba masyarakat.

“Sehingga apabila ada akun menyebarkan kebencian ataupun akun menyebar politik identitas akan kita laporkan ke polisi,” kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, saat ditemui di Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (28/11/2017).

Bawaslu RI belajar dari pilkada serentak 2017 yang di warnai oleh isu tidak benar yang disebar oleh akun tak bertanggungjawab. Hal ini guna menghindari kegaduhan dan keributan selama helatan pilkada serentak 2018.

“Nanti siapapun pelaku penyebaran ujaran kebencian itu dapat kita laporkan ke polisi,” terangnya.

Pengawasan akun Medsos akan dikhususkan sejak masa kampanye hingga pelantikan kepala daerah terpilih yang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Polri.

“Kan selama ini KPU dan Bawaslu hanya fokus pada akun-akun resmi pasangan calon, sedangkan yang suka bikin hoax, itu kan akun tidak resmi,” jelasnya.

Bawaslu RI meyakini kemampuan unit Cyber Crime Polri mampu menangani kasus tindak pidana melalui akun medsos penyebar hoax dalam pilkada serentak 2018 mendatang.**Baca Juga: Bawaslu: Ini Lima Daerah Rawan Konflik Pilkada 2018.

“Polisi dengan cyber crime-nya punya kemampuan untuk segera menindak segala pihak yang melakukan ujaran kebencian,” ujarnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email