oleh

Bawaslu Pandeglang Sebut Lengah Pengawasan Potensi Terjadi Money Politic

image_pdfimage_print

Kabar6- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang menilai dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berpontesi melakukan money politik (politik uang).

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengatakan untuk mencegah hal itu pihaknya membuat posko pengaduan politik uang di tingkat Bawaslu Pandeglang hingga tingkat Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 35 Kecamatan.

Bawaslu telah membuat tim saber anti money politik yang di dalamnya terdiri Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Hal itu jelasnya, sengaja dibuat untuk mengantisipasi politik uang yang dilakukan kelompok atau kedua Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang agar mendapatkan dukungan suara dari masyarakat.

“Semua calon berpotensi melakukan politik uang, kalau kita lengah dalam melakukan pengawasan. Maka dari itulah kami telah membuat posko pengaduan money politik untuk memfasilitasi masyarakat mengadu, jika menemukan politik uang terjadi. Selain itu kami meningkatkan pengawasan dengan membuat tim saber anti money politik,” kata Karsono, Kamis (10/9/2020).

Karsono menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, para pelaku money politik bisa dipidana melalui proses sentra penegakan hukum terpadu pemilu (Gakumdu). Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 itu jelasnya, setiap orang yang memberikan sesuatu (politik uang) atau menjanjikan itu masuk ranah pidana.

Maka dari itu katanya, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun dan dari tim mana pun baik itu sekalipun calon Bupati atau Wabup-nya, jika melakukan politik uang.

“Kami akan proses ke sentra Gakumdu. Bagi Bawaslu Pandeglang pelaku money politik dalam Pilkada 2020 tidak ada tawar menawar, mereka (pelaku) harus siap dengan konsekwensinya di penjara,” tegasnya.

**Baca juga: Warga TNUK Kabupaten Pandeglang Jalani Pelatihan Bertani Madu.

Ia menjelaskan kembali, jika dilakukannya tidak terstruktur dan masif, tak berpengaruh pada Paslon. Namun sebaliknya katanya, jika terstruktur dan masif bakal berpengaruh terhadap Paslon tersebut.

“Ke Paslon tak berpengaruh, berpengaruhnya kepada orang yang memberi (pelakunya) dan menerima. Tapi kalau yang bersifat terstruktur dan masif, terjadi di 50+1, yaitukan berpengaruh kepada calon. Intinya tak ada ampun untuk pelaku money politik,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email