oleh

Bawaslu Pandeglang Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu, Berikut Syaratnya

image_pdfimage_print

Kabar6- Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah membuka kesempatan bagi organisasi atau perkumpulan berbadan hukum yang ingin menjadi pemantau Pemilu 2024. Kesempatan ini dibuka sebagai bentuk partisipasi publik dalam berdemokrasi.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengaku meskipun pendaftaran harus langsung ke Bawaslu RI, namun pihaknya siap menampung dan memberikan arahan bagi para peserta yang akan menjadi Pemantau Pemilu 2024.

“Bagi warga Pandeglang yang ingin menjadi Pemantau Pemilu 2024 kami siap menerima berkasnya. Adapun yang mau langsung ke Bawaslu RI kami akan sampaikan terkait juklak-juklisnya,” kata Ade, Selasa (14/6/2022).

Syarat menjadi pemantau Pemilu 2024 meliputi, Organisasi berbadan hukum,Bersifat netral, nonpartisan, serta harus bersifat Independen. Adapun persyaratan lainnya pihak pendaftar bisa datang langsung ke Bawaslu Pandeglang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Nanti kami akan berikan berkas terkait persyaratan. Adapun prosedurnya itu semua dari Bawaslu RI,” singkatnya.

**Baca juga: Drainase di Jalan Raya Pandeglang Labuan Dituding Penyebab Banjir, Pemerintah Didesak Segara Carikan Solusi

Setelah lolos seleksi dari Bawaslu RI akan ditugaskan disetiap wilayah masing-masing dan Bawaslu tingkat Kabupaten maupun kota hanya mendapatkan surat pemberitahuan bahwa organisasi maupun perseorangan yang ditugaskan diwilayahnya.

“Prosedurnya itu semua dari Bawaslu RI, adapun nanti yang ditugaskan diwilayah Pandeglang akan ditembuskan kepada kami. Nanti pengawasannya tihapan apa itu nanti dijelaskan oleh Bawaslu RI,” tutupnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email