1

Bawaslu Lebak Rekrut 2.062 Orang untuk Awasi TPS Pilkada 2024

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak akan membuka rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak dan gubernur dan wakil gubernur Banten pada 27 November 2024.

Untuk mengawasi seluruh TPS yang tersebar di 340 desa dan 5 kelurahan, Bawaslu membutukan 2.062 orang PTPS. Rekrutmen PTPS akan mulai dibuka mulai 12 sampai 28 September 2024.

“Kami butuh sebanyak 2.062 pengawas TPS yang akan bertugas membantu pengawas desa dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” kata Koordinator Divisi SDM, Pendidikan dan Latihan Bawaslu Lebak Deden Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).

**Baca Juga: KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025 Terkait Kotak Kosong

Deden menjelaskan, sesuai petunjuk teknis (juknis), syarat untuk menjadi PTPS harus berusia minimal 21 tahun pada saat mendaftar dengan pendidikan paling rendah SMA sederajat.

“Pendaftaran di Sekretariat Panwaslu kecamatan sesuai domisili KTP,” ujar Deden.

Ia menyampaikan, masyarakat bisa mengakses seluruh pengumuman dan persyaratan pendaftaran PTPS melalui panwascam terdekat, dan secara online melalui laman lebakkab.bawaslu.go.id serta melalui akun media sosial Bawaslu Kabupaten Lebak.

“Persiapkan diri dan penuhi persyaratannya, semoga akan lebih banyak lagi generasi muda di Lebak yang memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil mau bergabung menjadi Pengawas TPS untuk mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga Lebak,” harap Deden.

Sebagai informasi, menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Lebih rinci tugas Pengawas TPS berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. (Nda)