oleh

Bawaslu Ingatkan Ancaman Pidana Soal Mahar Politik di Pilkada Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6- Bawaslu Pandeglang mewanti-wanti mengenai mahar politik, politik uang dan pemberian imbalan untuk mengarahkan pilihan dalam pilkada serentak 2020. Pemberi dan penerima mahar terancam pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi menegaskan, aturan terkait hal tertuang dalam pasal 187 huruf A angka 2. Jika keduanya terbukti baik pemberi penerima ancaman di pidana. Sanksi pidananya, kata Ade, paling rendah 36 bulan ancaman pidana kurungan dan maksimal 72 bulan.

“Jadi bukan hanya yang memberi, yang penerima juga untuk pemilihan kepala daerah, kalau si pemberi memberikan menjanjikan mengarahkan kemudian si penerima itu juga mendapatkan sanksi pidana yang sama,” kata Ade usai acara media meeting di salah satu rumah makan di Pandeglang, Kamis (3/9/2020).

Ade mengatakan, cara penindakan pelanggaran tersebut bisa melalui laporan masyarakat dan temuan petugas Bawaslu itu sendiri. Untuk itu, Ade meminta kepada semua pihak termasuk insan pers untuk peran aktif mengawasi kasus tersebut sehingga Pilkada Pandeglang benar-benar berkualitas.

“Masyarakat bisa melaporkan atau juga pengawas bisa menemukan persoalan-persoalan pemberi penerima ini silakan sampaikan kalau itu ada indikasi dugaan tindak Pidana pemilu bisa disampaikan di Gakkumdu,”katanya.

**Baca juga: Pembuatan Paspor Baru atau Perpanjangan Lebih Cepat di MPP Pandeglang.

Sebagai upaya pencegahan mahar politik, Bawaslu lanjut Ade sudah melayangkan surat kepada partai politik di Pandeglang untuk tidak memberikan atau menjanjikan terkait dengan mahar politik.

“Kita ingin membangun demokrasi yang sehat yang bersih sehingga kualitas demokrasi ini bisa dirasakan dalam kontestasi Pilkada Pandeglang 2020 ini,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email