oleh

Bawaslu Berikan Waktu KPU Tangsel 10 Hari untuk Laksanakan PSU di 3 TPS

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberi waktu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel 10 hari untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS yang bermasalah.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan, setelah dilayangkannya surat rekomendasi PSU kepada KPU Kota Tangsel melewati PPK yang dikirimkan oleh Panwascam, maka KPU punya 10 hari untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.

“Jadi KPU punya waktu 10 hari untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu,” ujar Acep di Kantor Bawaslu Tangsel, Serpong, Kamis (10/12/2020).

Acep menerangkan, pada Pilkada 2020 itu pihaknya telah memberitahukan bahwa akan adanya PSU kepada KPU Tangsel. Tapi walau bagaimanapun KPU tetap menunggu surat rekomendasi dari kita,” ungkapnya.

KPU dalam 10 hari itu, pesan Acep, harus siap melaksanakan 3 TPS yang melakukan PSU dan tidak boleh lewat dari batas tersebut. “Intinya dalam waktu 10 hari itu KPU harus melaksanakan itu, jika mereka besok siap ya silahkan saja, tapi jika lewat dari 10 hari ity yang dilarang,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Acep menjelaskan, adanya PSU terhadap 3 TPS, yaitu TPS 15 di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, dan ada dua di Kecamatan Ciputat Timur yaitu TPS 49 Cempaka Putih, dan TPS 30 Kelurahan Rengas.

**Baca juga: Bawaslu Tangsel Rekomendasikan ke KPU untuk Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS

“Diduga ada pelanggaran terhadap undang-undang 10 tahun 2016 pasal 112 di ayat 2 poin A. Dan TPS 49 memang pelanggaran terhadap pasal 112 ayat 2 huruf A dan juga ada pelanggaran terhadap huruf E-nya,” tutupnya. (eka)

Print Friendly, PDF & Email