oleh

Bawaslu Banten: Pelanggaran di 2 TPS di Banten Mengarah ke Tindak Pidana

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Bawaslu Provinsi Banten Nurhayati mengakui lembaganya menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam Pilkada serentak di Kabupaten Tangerang dan Lebak.

“Pelanggaran ini mengarah pada tindak pidana, pelaku kini ditangani Gakumdu, dan kami rekomendasikan coblos ulang di dua TPS,” kata Nurhayati, Kamis (28/6/2018).

Nurhayati menyebutkan ada beberapa temuan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Banten seperti politik uang dan pencoblosan berulang kali yang dilakukan pemilih. “Motifnya kami dalami,” kata dia.

Nurhayati mengatakan, PSU direkomendasikan dilakukan di TPS 08 Desa Gunung Kaler, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang dan TPS 02, Desa Karanganyar, Kabupaten Lebak. Menurut Nurhayati, di dua TPS itu ditemukan pelanggaran satu pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

“Di Gunung Kaler bahkan seorang pemilih melakukan pencoblosan lebih dari delapan kali,” kata Nurhayati.

Berdasarkan laporan sementara, kata Nurhayati, kasus ini kini ditangani oleh Panitia Pengawas Kecamatan dan akan dilaporkan ke Gakumdu. “Akan diproses pelanggaran pidananya,” kata Nurhayati.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, menurut Nurhayati, ada dugaan pencoblosan berulang kali ini dilakukan pelaku atas perintah Kepala Desa setempat.**Baca Juga: Panwaslu Rekomendasikan TPS 08 Gunung Kaler PSU.

“Kepala desa sudah kami mintai klarifikasi, motifnya masih pendalaman,” katanya.(GFM)

Print Friendly, PDF & Email