oleh

Bawaslu Banten Hadapi Gugatan Hasil Pileg Di MK

image_pdfimage_print

Kabar6-Bawaslu Banten memeprsiapkan alat bukti, untuk menghadapi gugatan hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 1.710 alat bukti, dikirim oleh Bawaslu Banten me Bawaslu RI.

“Alat bukti ini merupakan wujud komitmen kami, dalam mengawal proses demokrasi pada Pemilu 2019,” kata Didih M.Sudi, Ketua Bawaslu Banten, kepada sejumlah awak media dikantornya, Rabu (03/07/2019).

Bawaslu Kabupaten Pandeglang paling banyak menyiapkan alat bukti, berjumlah 553 jenis. Disusul Kota Tangsel 334, Kota Tangerang 311, Kabupaten Tangerang 208, Kabupaten 171, Kota Cilegon 61, Kota Serang 56, dan Kabupaten Lebak sebanyak 16 jenis alat bukti.

“Semuanya tersimpan dalam 12 box container, yaitu 2 box berisi dokumen asli yang sudah dilegalisir, 10 box lainnya berisi 5 rangkap dokumen copy legalisir,” terangnya.

Banten memiliki sembilan permohonan perselisihan hasil Pileg 2019, yang di ajukan oleh delapan Partai Politik (Parpol).

Perselisihan hasil Pileg di ajukan oleh parpol PKB di Kota Tangerang Dapil 6, untuk hasil DPRD Kabupaten/Kota. Lalu Ada Hanura di Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang untuk tingkat Kabupaten/Kota.

Partai Demokrat di Kabupaten Pandeglang, untuk tingkat DPR dan Kota Cilegon untuk DPRD Kabupaten/Kota.

**Baca juga: Kunjungan ke Banten, DPR RI Sebut Ombudsman Tak Punya Nyali.

Dilanjutkan dengan PDIP di Tangsel untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota. PAN di Kabupaten Serang untuk tingkat yang sama.

Kemudian gugatan dari Partai Golkar di untuk hasil Pileg tingkat DPRD Kabupaten Tangerang. Kemudian partai Nasdem, di Dapil Banten 1 dan 3 tingkat DPR.

Terahir ada Partai Berkarya di Kabupaten Pandeglang, untuk hasil Pileg tingkat DPRD Kabupaten/Kota.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email