oleh

Bawaslu Banten Dalami Pelanggaran Pilkada di TPS 08 Gunung Kaler

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten lakukan penelusuran terkait dengan tindak pidana akan kelalaian yang terjadi dalam pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 di wilayah Tangerang.

Hal tersebut dilakukan setelah adanya video yang beredar di kalangan Bawaslu Banten. Dalam video tersebut terlihat seorang pria paruh baya dengan inisial SL yang mengambil surat suara sebanyak delapan surat dan melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

“Kita masih telusuri apakah ada sanksi pidananya atau tidak, karena dikhawatirkan terdapat indikasi kalau yang bersangkutan ini salah satu tim baik itu dari paslon atau kotak kosong. Sejauh ini masih terus ditelusuri,” kata Divisi Pencegahan Hubungan Lembaga Bawaslu Banten, Nuryati Solapari, kemarin Sabtu, (40/6/2018).

Hingga saat ini pihaknya masih merekomendasikan sanksi administrasi kepada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah pada wilayah yang berlawanan dengan kotak kosong tersebut. Serta, menonaktifkan petugas KPPS pada TPS 8 tersebut.**Baca Juga: Begini Pengakuan Korban Pelemparan Batu di Tol Tamer.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif pun mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima rekomendasi tindak pidana pada penyelenggaraan pemilihan tersebut.

“Kami mengikuti terus penyelenggaraan ini sesuai dengan aturan dan rekomendasi yang ada,” paparnya.(vero)

Print Friendly, PDF & Email