oleh

Bawaslu Banten Bersiap Hadapi Gugatan Pilgub di MK

image_pdfimage_print
PSU Pilgub Banten di Teluknaga.(shy)

Kabar6-‎Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten sedang mempersiapkan data bila terjadi gugatan atas hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2017.

Kini proses pesta demokrasi lima tahunan ini masih dalam tahap rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan delapan kabupaten/kota.

“Saat ini tengah mempersiapkan diri jika nanti benar dilanjutkan ke sidang di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Banten, Eka Satia Laksmana usai rapat koordinasi di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (21/2/2017).

Berdasarkan hasil hitung Formulir C1 dari TPS se-Banten kedua pasangan calon nomor urut 1 Wahidin Halim dan Andhika Hazrumy mendulang suara sebanyak 50,93 persen‎. Sedangkan rivalnya Rano Karno dan Embay Mulya Syarief meraih suara 49,07 persen.

Menurut Eka, Bawaslu Banten masih mempersiapkan data jika kemungkinan hasil Pilgub Banten dibawa ke sidang MK. Bawaslu siap dalam memberikan sandingan data hasil pengawasan.

“Jika nantinya data tersebut dibutuhkan dalam sidang perselisihan hasil Pilgub Banten di Mahkamah Konstitusi,” terangnya.**Baca juga: Warga Baduy Datangi KPUD Kota Tangerang.

Eka menambahkan, berdasarkan pengawasan Bawaslu, Pilgub Banten secara umum berlangsung aman dan lancar. Namun karena diperkirakan selisih hasil penghitungan suara antara pasangan calon cukup tipis maka perlu diantisipasi.**Baca juga: PSU Babakan Asem, Nasib BW Masih Tunggu Rekom Panwaslu.

“Intinya segala kemungkinan harus kami persiapkan jauh-jauh hari,” tambahnya.**Baca juga: Bawaslu Akan Cek Dugaan Formulir C1 Palsu di Tangerang.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Pasal 158 Ayat 1 huruf C, provinsi yang jumlah pemilihnya lebih dari 6 sampai12 juta jiwa pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1 persen dari total suara sah hasil pengitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU provinsi‎.(yud)

Print Friendly, PDF & Email