oleh

Bawa Sajam dan Hendak Tawuran, 31 Pemuda Tangsel Ini Dijerat UU Darurat

image_pdfimage_print

Kabar6-Dari total 83 gerombolan pemuda bersenjata tajam yang diamankan Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel), 31 orang diantaranya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian dikatakan Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto SIK.,SH.,MH didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho, SH.,SIK.,MM.,MSI, saat menggelar press conference di Mako Polres Tangsel, Minggu (17/12/2017).

“Senjata tajam yang kami diamankan ada puluhan buah dari berbagai jenis, seperti clurit, parang, gergaji besi serta golok. Ada juga gasper yang ujungnya sudah dilengkapi dengan mata gir sepeda motor,” ujar Kapolres Tangsel.

Kapolres juga menyebut, meski dari ke 31 ABG itu ada yang masih dibawah umur, namun pihaknya tetap melakukan penahanan. Itu karena mereka mengaku membawa senjata tajam untuk melakukan tawuran.

Dan, dari total 31 tersangka dimaksud, mayoritas diantaranya adalah remaja masih pelajar. Berikut adalah daftar nama yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.**Baca juga: 31 ABG “Garang” yang Ditangkap Polres Tangsel Masih di Bawah Umur.

1. Muhamad Zainuri (19) pelajar kelas 3 SMK Bina Insan Nusantara, warga Kota Tangsel.
2. Hanzollah, (15) pelajar kelas 1 SMK Puspita Bangsa Kelas, warga Kota Tangsel.
3. Ahmad Fauzi, (15) pelajar kelas 1 SMK Puspita Bangsa warga Kota Tangsel.
4. Robbi Lesmana, (15), pelajar kelas 1 SMK Puspita Bangsa, warga Kota Tangsel.
5. Rahmad Suwandi (17), pelajar kelas 3 SMK Puspita Bangsa, warga Kota Tangsel.
6. Raja Sandro (15), pelajar kelas 2 SMP warga Kota Tangsel.
7. Ferlangga Putra (17), tidak sekolah warga Kota Tangsel.
8. Novalfanny Kurniawan (15), pelajar kelas 3 SMP Pratama, warga Kota Tangsel.
9. Maulana Ramadhan, (16), pelajar kelas 2 warga Kota Tangsel.
10. Angga Yudha Citra Dewa (16), pelajar kelas 2, SMK Pratama warga Kota Tangsel.
11. Muhammad Bagas Pratama (17), pelajar kelas 3 SMK Bunda Kartika, warga Kota Tangsel.
12. Setiawan Aryadi (16), pelajar kelas 2 SMK, warga Kota Tangsel.
13. Ario Bimo Setiawan (16), pelajar kelas 2 SMAN 9, warga Kota Tangsel.
14. Amper Rasyid (17), tidak Sekolah, warga Kota Tangsel.
15. Muhammad Khaidir Soleh, (20), pengangguran, warga Kota Tangsel.
16. M. Atalla Naufal, (18), pelajar kelas 3 SMK Jakarta Wisma, warga Kota Tangsel.
17. Muhammad Sadam Pratama (16), tidak Sekolah, warga Kota Tangsel.
18. Muhammad Yogi (18), pengangguran warga Kota Tangsel.
19. Ahmad Syahril (22) pengangguran, warga Kota Tangsel.
20. Didit Permadi (20), pekerja Ojek Online, warga Kota Tangsel.
21. Wasis Priono (23), buruh pabrik, warga Kota Tangsel.
22. Rangga Maulana (15) pelajar kelas 3 SMP PGRI Ciputat, warga Kota Tangsel.
23. Rangga Maulama Nurwahid (14), pelajar kelas 2 SMP PGRI Ciputat, warga Kota Tangsel.
24. Muhammad Fikih Hidayatullah (15) pelajar kelas 3 SMP Pratama Jombang, warga Kota Tangsel.
25. Angga Arif Darmawan (13) pelajar kelas 2 SMP Informatika Ciputat, warga Kota Tangsel.
26. Muhammad Fikri (15) pelajar kelas 3 SMP Pratama, warga Kota Tangsel.
27. Ridho Illahi (16), tidak Sekolah, warga Kota Tangsel.
28. Edwin Dwi Martin (21) pengangguran, warga Kota Tangsel.
29. Ahmad Maulana Tarmizi (21), pengangguran warga Kota Tangsel.
30. Nanda Syanaz Pratama (24), pengangguran warga Kota Tangsel.
31. Nurjaya (24) pengangguran warga Kota Tangsel. **Baca juga: Hendak Tawuran, 83 ABG Berclurit Disergap Polres Tangsel.

Untuk membuat efek jera, ke 31 tersangka dimaksud akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tindak pidana secara tidak berhak menguasai senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(BL)

Print Friendly, PDF & Email