oleh

Bawa Miras, Daihatsu Grand Max Disergap Polresta Tangerang

image_pdfimage_print
Petugas saat mengamankan mobil Daihatsu Grand Max bermuatan miras.(agm)

Kabar6-Sebuah Daihatsu Grand Max warna hitam berisi ratusan botol miras berbagai merek, diamankan petugas Sat Lantas Polres Kota Tangerang dalam operasi Simpatik Jaya 2016.

Sedianya, operasi petugas berlangsung di Jalan Raya Serang KM 22, Desa Kawidaran, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/3/2016)‎.
 
Mirisnya, saat diperiksa petugas, ternyata pengemudi mobil tersebut juga tidak dapat menunjukan surat izin atas kepemilikan miras yang dibawanya.

“Dalam mobil itu, total kami temukan 272 botol miras, ” terang Kasat Lantas Polres Kota Tangerang, Kompol Eko Bagus Riyadi. **Baca juga: 75 Remaja Cilegon Putus Sekolah Dilatih Kewirausahaan.

Dari 272 botol miras itu, kata Eko, terdiri dari 90 botol anggur merah, 50 botol‎ Rajawali, 78 botol Bir, 18 botol anggur kolesom, 12 botol anggur buah, 24 botol bir zero. **Baca juga: Jika Ditolak PDI Perjuangan, JB Siap Gandeng Partai Lain ke Pilgub 2017.

Selain mengamankan ratusan botol miras‎ dan kendaraa pengangkutnya, petugas juga mengamankan sang supir seorang wanita bernama Risda Marbuan (43). **Baca juga: Polresta Tangerang Bentuk Satgas Sispam.

“Kita juga mengamankan seorang wanita yang merupakan supir dan kami serahkan ke Satnarkoba untuk keterangan lebih lanjut,” terang Eko.(agm)

Print Friendly, PDF & Email