oleh

Bawa Kabur Mobil Boks Alfa, Warga Lebak Diciduk Polresta Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Henri alias Tukul (32) dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang.

Warga Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak itu ditangkap lantaran membawa kabur mobil boks milik CV Pirius Jaya Abadi di Gudang Alfa, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kepala Satreskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira menjelaskan, peristiwa itu bermula saat tersangka Henri alias Tukul bersama terlapor mengirim telur dengan menggunakan mobil boks nopol FE 74 HDV ke Gudang Alfa, Kecamatan Tigaraksa.

Setibanya Gudang Tigaraksa, telapor turun untuk mendaftarkan Purcahse Order (PO), sementara tersangka tetap berada di dalam mobil.

“Setelah selesai mendaftar PO, terlapor kembali ke parkiran ternyata mobil itu sudah tidak ada,” jelasnya, Sabtu (14/11/2020).

Kemudian, lanjut Ivan, terlapor beberapa kali menghubungi tersangka, namun tidak menjawab. Akhirnya terlapor, melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang.

“Kami langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan laporan itu. Dan kami berhasil mengamankan tersangka Tukul di rumahnya wilayah Kecamatan Cilograng Lebak,” imbuhnya.

**Baca juga: 29 Pengurus Koordinator Olahraga Kecamatan Kabupaten Tangerang Dilantik

Setelah dilakukan pengembangan kasus, kata Ivan, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka lain, yakni berinisial NA warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

“Kedua tersangka itu, kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email