oleh

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang Sampai 21 April

image_pdfimage_print

Nuryani,Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur.(dina)

Kabar6- Batas waktu pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) orang pribadi diperpanjang 21 hari.Yang semula hanya sampai 31 Maret menjadi 21 april 2017.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur, Nuryani, mengatakan, Kamis (30/03/17), hal perpanjang itu adalah keputusan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pihaknya tinggal melaksanakan.

Sebelumnya Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/03/17) mengatakan, keputusan itu diambil karena batas waktu pelaporan SPT bersamaan dengan batas akhir program pengampunan pajak atau tax amnesty yang juga berakhir pada 31 Maret 2017.

Selain waktu yang bersamaan dengan tax amnesty, timpal Nuryani, sebahagian besar wajib pajak juga melaporkan SPT nya bertumpuk di hari-hari akhir, sehingga terjadi kepadatan dan memang perlu dilakukan perpanjangan waktu.(dina)

 

Print Friendly, PDF & Email