oleh

Batalkan UU yang Sudah Ada, Jepang Bakal Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Distrik Jepang di Sapporo, Hokkaido, memutuskan bahwa pelarangan pasangan sesama jenis untuk menikah merupakan tindakan melanggar undang-undang (UU).

Keputusan pengadilan itu, melansir Japantimes, sekaligus membatalkan UU yang ada, yakni pernikahan diartikan sebagai kesepakatan dari dua jenis kelamin berbeda. Putusan ini disahkan terkait gugatan enam orang, yakni dua pasangan pria dan satu pasangan wanita, yang merasa disakiti dengan larangan menikah secara resmi.

Namun pengadilan membatalkan permintaan ganti rugi sebesar masing-masing satu juta yen yang dilayangkan masing-masing penggugat kepada pemerintah. Setelah hakim mengeluarkan putusan itu, penggugat dan pendukung merayakan dengan membentangkan bendera dan spanduk pelangi di depan kantor pengadilan.

Meskipum begitu, butuh waktu hingga UU baru disahkan, sehingga membolehkan pernikahan sesama jenis. Diketahui, pengesahan UU baru di Jepang biasanya membutuhkan waktu lama. ** Baca juga: Selama Lockdown Kawanan Simpanse Berinteraksi Via Zoom Gara-gara Kebun Binatang di Ceko Sepi Pengunjung

Pengacara penggugat menyebut, putusan itu revolusioner meski permintaan ganti rugi dibatalkan. Para aktivis LGBT juga menganggap UU baru nantinya bisa mengubah hidup mereka.

“Nilainya benar-benar tidak terukur. Sampai putusan diumumkan, kami belum tahu apa yang akan kami dapat, saya sangat gembira,” kata Gon Matsunaka, direktur kelompok Marriage for All Japan dan perwakilan Pride House Tokyo.

Meski hukum di Jepang dianggap relatif liberal, masyarakat umumnya masih memegang nilai konservatif sehingga komunitas LGBT tak begitu terlihat. Jepang akan menyusul Taiwan, wilayah pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis yakni pada 2019 lalu.

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini di Jepang, pasangan sesama jenis tidak diizinkan menikah secara resmi, namun mereka bisa mewarisi aset pasangan masing-masing, seperti rumah.

Selain itu, mereka juga tidak memiliki hak orangtua atas anak-anak yang diadopsi.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email