oleh

Baru Kenalan Pria di Tigaraksa Bawa Kabur Ponsel Teman Wanita

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria berinisial A, 20 tahun, warga Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi. Ia disangkakan mencuri telepon genggam milik korban berinisial DPP, 22 tahun, wanita yang baru dikenalnya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, antara korban dan tersangka A saling kenal melalui media sosial. Korban dan tersangka A membuat janji bertemu di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 4 Juni 2022.

“Setelah bertemu, tersangka A mengajak korban makan di kawasan Pemda Kabupaten Tangerang. Korban dibonceng motor tersangka,” katanya, Rabu (22/6/2022).

Di perjalanan saat tepat melintas di Desa Munjul, Kecamatan Solear, lanjut Romdhon, tersangka mulai melancarkan aksinya. Motor yang dikendarai dibuat seolah-olah mogok sehingga terpaksa menepi.

“Pada saat itu, tersangka berpura-pura meminjam HP korban untuk penerangan yakni lampu senter. Namun saat HP sudah diberikan, tersangka langsung menghidupkan motor dan tancap gas meninggalkan korban,” papar Romdhon.

Rhomdon menerangkan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Polisi langsung melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan bukti petunjuk, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Lanjutnya, tersangka A pun ditangkap. Berdasarkan pengakuan tersangka telepon genggam hasil tindak kejahatannya telah dijual ke seorang pria berinisial M (20), warga Kopo, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

**Baca juga: Mesin Keluar Api Motor di Pasar Kemis Tangerang Terbakar

“Petugas juga kemudian menangkap tersangka M dengan tuduhan menjadi penadah. Kedua tersangka pun dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Romdhon.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan tersangka M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email