oleh

Baru 488 Warga Kabupaten Lebak Buat Identitas Digital

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak mengungkapkan, saat ini baru 488 warga Lebak yang sudah membuat digital ID atau identitas kependudukan digital (IKD).

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak Ahmad Najiyullah mengatakan, penggunaan identitas digital didorong kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen kependudukan terutama e-KTP.

“Sosialisasi sudah dilakukan setelah itu kami mulai dorong penggunaan identitas digital kepada masyarakat yang datang ke Disdukcapil,” kata Najiyullah kepada Kabar6.com, Senin (12/2/2022).

Karena sudah memiliki kartu identitas digital, masyarakat tak perlu lagi mengajukan permohonan pencetakan ke Disdukcapil jika e-KTP miliknya hilang atau rusak.

“Pemohon yang sudah melakukan perekaman lalu datang mengajukan cetak e-KTP tapi kebetulan stok nya sedang habis akan kami dorong untuk meregistrasi digital ID,” terang Najiyullah.

Masyarakat yang ingin menggunakan identitas digital bisa mengunduhnya di Google PlayStore. Kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat email dan nomor handphone. Dokumen kependudukan akan tersimpan di smartphone masyarakat.

**Baca juga: DPRD Lebak Ingin Penyaluran Bansos Langsung ke Rumah Warga

Penerapan identitas digital, sambung Najiyullah, juga secara maksimal didorong agar digunakan oleh aparatur sipil negara (ASN) menyusul Surat Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait Penerapan Identitas Digital dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.

“Sekarang sedang kami susun jadwal pelaksanaan registrasinya untuk teman-teman ASN di setiap OPD (organisasi perangkat daerah),” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email