oleh

Barhum: Kasus Camat DR Harus Jadi Catatan Penting Bagi Pemkab Tangerang

image_pdfimage_print
Wakil Ketua DPRD Kab. Tangerang, Barhum.(shy)

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang meminta pemerintah setempat untuk segera mencari Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi posisi DR, Camat Sukadiri yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ya, penahanan DR dilakukan Kejagung, terkait dugaan gratifikasi dalam proses jual beli lahan saat masih menjabat sebagai Camat Kronjo.

“Setelah penangkapan DR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang harus segera mencari Plt Camat. Itu agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Barhum, kepada kabar6.com, Senin (19/12/2016).

Tak hanya itu, Barhum juga meminta agar kasus yang menjerat DR, harus menjadi catatan penting bagi aparatur di Pemkab Tangerang.

“Ini harus menjadi catatan. Dimana harus ada evaluasi kinerja para aparatur negara. Mengingat  Camat yang tak lain merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon tiga, seharusnya mempunyai pengetahuan mendalam terkait pemerintahan dan menjauhi segala tindakan yang berbau gratifikasi,” terangnya.

Untuk diketahui, DR ditahan Kejagung di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 14 Desember 2016 sampai dengan 2 Januari 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum sebelumnya mengatakan, penetapan tersangka itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan (Sprindik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 26 September 2016.

Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan sejak Kamis (14/12) pagi sampai malam hari.

Tim penyidik melakukan penahanan terhadap DR yang juga mantan Camat Kronjo dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.**Baca juga: Camat DR Ditahan Kejagung, Pemkab Tangerang Tidak Akan Beri Bantuan Hukum.

Kasus tersebut pun diketahui dilakukan DR saat masih menjabat sebagai Camat Kronjo dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus tersebut pun, jaksa telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang.(shy)

Print Friendly, PDF & Email