oleh

Bareskrim Tetapkan 3 Muncikari Karaoke Venesia BSD Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6- Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga muncikari dan tiga manajemen Karaoke Executive Venesia BSD sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Ferdy Sambo, Jumat (21/8/2020)

Perwira tinggi bintang satu ini mengatakan keenam orang yang dijadikan sebagai tersangka, yakni tiga orang germo atau muncikari dan tiga orang manajemen perusahaan karaoke Venesia BSD.

“Mereka disangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO,” tutup Perwira tinggi kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 9 Februari 1973 itu.

Diketahui, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menggerebek Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2020) malam.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Venesia diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menyediakan perempuan untuk diajak berhubungan badan dengan tarif tertentu.

**Baca juga: Prostitusi di Venesia BSD Terungkap, MUI Tangsel: Memalukan.

Argo mengatakan sebanyak 13 orang, di antaranya empat orang sebagai papi muncikari, tiga orang mami muncikari, tiga orang kasir dan 1 orang supervisor dan 1 orang manager operasional dan 1 orang general manager. (eka)

Print Friendly, PDF & Email