oleh

Barang Bukti 70 Kasus Kejahatan di Lebak Dimusnahkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Barang bukti dari 70 kasus kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Kamis (1/9/2022).

Puluhan kasus itu meliputi kasus narkotika, pencurian, penganiayaan, kesehatan, pangan, tambang dan batu bara, dan tindak pidana korupsi.

“Pemusnahan barang bukti dalam tindak pidana khusus dan umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap ini merupakan pelaksanaan atas putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung dari Januari sampai Juli 2022,” kata Kepala Kejari Lebak, S.T. Hapsari dalam keterangannya.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1.120 gram, ganja seberat 86,3214 gram, tembakau gorilla seberat 11,3285 gram.

Kemudian berbagai jenis obat-obatan terlarang sebanyak 24.768 butir, 15 dus air minum kemasan, kosmetik dan bahan kosmetik sebanyak 495 buah, handphone dan lainnya.

**Baca juga: Bayi Baru Dilahirkan Ditemukan di Selokan Jalan Rangkasbitung Leuwidamar

Hapsari mengatakan, pemusnahan barang bukti, khususnya narkotika, menjadi komitmen dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Semoga dengan pemusnahan ini dapat meminimalisir dan menindak peredaran narkotika di Lebak,” harap dia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email