oleh

Bappeda Ingatkan UPK Jangan Selewengkan Dana Gebrak Pakumis

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang, leading sektor program Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat Kumuh dan Miskin (Gebrak Pakumis), memberi peringatan keras kepada seluruh elemen yang terlibat dalam program itu, agar tidak menyelewengkan dana bantuan langsung miskin tersebut.

“Kepada UPK Jangan coba-coba selewengkan hak warga miskin,” ungkap Kepala Seksi Pembangunan Bappeda Kabupaten Tangerang, Erwin Wanandi, saat mengikuti rapat evaluasi Program Gebrak Pakumis (PGP) yang dihadiri sejumlah Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) dan Pokja PGP, di aula kantor Bappeda, Selasa (8/1/2013).

Jika bantuan tersebut tetap diselewengkan kata Erwin, maka konsekwensinya akan ditanggung oleh mereka sendiri. “Tak ada toleransi bagi mereka (UPK-red) yang menyelewengkan bantuan itu,” tegas anggota tim teknis Pokja PGP ini.

Ditempat yang sama, Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang, Edi Junaedi mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkonsentrasi menyusun perencanaan pembangunan sekitar 700 unit rumah tak layak huni untuk tahap tiga yang bakal laksanakan pada Juni 2013 mendatang.

Anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan 700 rumah kumuh sekitar Rp8 miliar. Tahun ini, konsentrasi pembangunan berada di enam kecamatan yakni, wilayah Tengah, Utara dan Barata Kabupaten Tangerang.

“Insyaallah, pembangunan 700 rumah kumuh akan dilakukan pada Juni-September mendatang,” ucapnya.

Tahun ini lanjut Edi, ada penambahan nilai bantuan. Semula, pada tahap satu dan dua nilai bantuan yang didapat warga miskin untuk bedah rumahnya sebesar Rp5 juta/ unit rumah kumuh.

“Tahun ini, nilainya naik sekitar Rp7 jutaan. Pemkab Tangerang hanya membantu sebesar itu, karena bantuan ini merupakan program stimulan dan butuh swadaya dari penerimanya,” tuturnya.

Ditambahkan Edi, merujuk pada data yang ada, jumlah rumah tak layak huni yang tersebar di daerah ini sekitar 81 ribu unit. Hingga saat ini, baru sekitar 3 ribu rumah yang telah tertangani.

Disamping itu imbuhnya, Dinas Cipta Karya (DCK) sendiri melakukan hal yang sama dengan Bappeda. Hanya saja, program yang ditangani DCK, berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tidak berbasis kawasan sebanyak 3 ribu unit rumah kumuh.

“Jadi untuk menuntaskan persoalan itu, pemkab Tangerang butuh waktu paling cepat 15 tahunan,”

Dijelaskan Edi, dalam menjalankan program itu, dirinya kerap menemui berbagai kendala seperti, buntunya komunikasi dan koordinasi akan pemahaman program antara Tim Pendamping Masyarakat (TPM), UPK, dan Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

“Kami berharap, tahun ini PGP berjalan lancar dan tak banyak menemui kendala,” tutupnya. (din)

Print Friendly, PDF & Email