oleh

Baperjakat Tangsel Dikabarkan Pecat Oknum PNS?

image_pdfimage_print
Area lahan parkir kendaraan bermotor di RSU Tangsel.(cep)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Bapperjakat) dikabarkan telah resmi mencopot status Pegawai Negeri Sipil terhadap seorang pegawai berinisial I.

Langkah tegas itu ditempuh menyusul adanya keputusan berkekuatan hukum tetap atas kasus yang menjerat PNS perempuan tersebut. Informasi yang dihimpun kabar6.com, I merupakan aparatur Pamong Praja yang bertugas di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangsel.

I telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Oknum PNS itu diciduk aparat di Gedung Bundar atas kasus pelanggaran pengelolaan area lahan parkir kendaraan bermotor di RSU Kota Tangsel.

“Sudah terkonfirmasi infonya A1. I sudah dipecat sebagai PNS‎ karena vonisnya lebih dari lima tahun,” kata sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu (25/5/2016).

Secara terpisah,‎ Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto melontarkan nada ambigu ketika ditanyai kebenaran perihal ada dan telah rampungnya proses penanganan kasus hukum yang menjerat I.

“He he info belum ada mas,” singkat mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu. **Baca juga: Kejari Tigaraksa Masih Selidiki Kasus Parkir Meter di Tangsel.

Sementara it‎u, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Firdaus saat dihubungi lewat pesan singkat belum merespon. Hingga berita ini diturunkan kabar6.com terus berupaya mengkonfirmasi ke pejabat terkait ihwal kabar tersebut.(yud)

Print Friendly, PDF & Email